Sulthan Alauddin Ali Mughaiyat Syah dicatat dalam sejarah sebagai Pembangun Kerajaan Aceh Darussalam, dan Sulthan Alauddin Riayat Syah II Abdul Qahhar Pembina Organisasi Kerajaan dengan menyusun undang-undang dasar negara yang diberi nama Qanun Al Asyi, yang kemudian oleh Sulthan Iskandar Muda Qanun Al Asyi ini disempurnakannya menjadi Qanun Meukuta Alam.
Dengan adanya undang-undang dasar yang bernama Qanun Meukuta Alam ini. maka Kerajaan Aceh Darussalam telah berdiri atas satu landasan yang teratur dan kuat. Dalam hal ini Sulthan Iskandar Muda telah berbuat banyak sekali dalam menyempurnakan Qanun Meukuta Alam. Adapun organisasi dari Kerajaan Aceh Darussalam seperti yang tersebut dalam Qanun Meukuta Alam, adalah sebagai berikut :
Dasar dan bentuk Negara
Dalam Qanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara
berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar sulthan yang
diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada
yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja.
2. Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Banda Aceh Darussalam.
3. Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Kerukon Katibul Muluk.
4. Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat.
5. Untuk
membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, Qanun menetapkan
beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan
Menteri-Menteri).
Rukun Kerajaan
Qanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu :
a. Pedang Keadilan. Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan.
b. Qalam. Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan.
c. Ilmu . Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan.
d. Kalam . Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.
Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka Qanun menetapkan empat syarat, yaitu :
a. Ilmu yang bisa memegang pedang,
b. Ilmu yang bisa menulis.
c. Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri.
d. Ilmu bahasa.
Negara Hukum
Dalam
Qanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum
yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang,
akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi
besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat.
Sumber Hukum
Qanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu :
a. Al Quran
b. Al Hadits
c. Ijma’ Ulama
d. Qiyas
Cap Sikureueng
Dalam Qanun ditetapkan, bahwa cap (stempel) negara yang tertinggi, yaitu Cap Sikureueng (Setempel
Sembilan), berbentuk bundar bertunjung keliling, ditengah-tengah nama
sulthan yang sedang memerintah, dan kelilingnya nama delapan orang
sulthan yang memerintah sebelumnya. Menurut Qanun, bahwa delapan orang
sulthan kelilingnya melambangkan empat dasar hukum (Al Quran, Al Hadits,
Ijma’ Ulama dan Qiyas) dan empat jenis hukum (Hukum, Adat, Qanun dan
Resam), yang berarti bahwa sulthan dikelilingi oleh hukum.
Dalam Keadaan Perang
Qanun menetapkan hukum negara dalam keadaan perang sebagai berikut :
Bahwa
jika negeri Aceh diserang oleh musuh, maka sekalian anak negeri atas
nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, diwajibkan menolong yang kebajikan
kepada negeri dan kepada kerajaan dengan tulus ikhlas berupa apapun
juga, yaitu harta dan perbuatan, serta akal dan pikiran.
Sekalian
rakyat hendaklah memperhutangkan dirham kepada Raja bila masa perlu,
dan jika menang maka kerajaan berhak mutlak membayar kembali kepada
rakyat dan anak negeri seluruhnya.
Lembaga-Lembaga Negara
Qanun menetapkan adanya lembaga-lembaga negara dan pejabat-pejabat tinggi yang memimpinnya, yang ikhtisarnya sebagai berikut :
a. Balai Rong Sari, yaitu lembaga yang dipimpin oleh sulthan sendiri, yang anggota-anggotanya terdiri dari Hulubalang Empat dan Ulama Tujuh.
b. Balai Majelis Mahkamah Rakyat, yang dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil, yang beranggotakan 73 orang.
c. Balai Gading, yang dipimpin oleh Wazir Mu'azzam Orangkaya Perdana Menteri.
d. Balai Furdhah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Menteri Seri Paduka.
e. Balai Laksamana, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Laksamana Amirul Harb (Pemimpin Perang).
f. Balai Majlis Mahkamah, dibawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Seri Raja Panglima Wazir Mizan.
g. Balai Baitul Mal, di bawah pimpinan seorang wazir yang bergelar Orang kaya Seri Maharaja Bendahara Raja Wazir Derham.
Kecuali
balai-balai tersebut di atas, masih ada sejumlah wazir-wazir yang
mengurus sesuatu urusan, kira-kira kalau sekarang disebut Menteri
Negara. Wazir-wazir tersebut, yaitu :
a. Seri Maharaja Mangkubumi, yaitu wazir yang mengurus segala hulubalang (pamongpraja).
b. Wazir Badlul Muluk, yaitu wazir yang mengurus perutusan keluar negeri dan perutusan yang datang dari luar negeri.
c. Wazir Kun Diraja, yaitu wazir yang mengurus urusan Dalam (Keraton Darud Dunia) dan merangkap menjadi Syahbandar (Walikota) Banda Aceh.
d. Menteri Raina Setia, yaitu wazir yang mengurus urusan cukai pekan seluruh kerajaan.
e. Seri Maharaja Gurah, yaitu wazir yang mengurus hal ikhwal kehutanan.
Disamping itu masih ada lembaga-lembaga yang juga bernama Balai, tetapi bukan kementerian. Pejabat yang memimpinnya bukan bergelar wazir, hanya Tuha. Lembaga-lembaga tersebut yaitu :
a. Balai Setia Hukama, tempat berkumpulnya para Hakim dan Ulama.
b. Balai Ahli Siyasah, kira-kira seperti Biro politik.
c. Balai Musafir, kira-kira seperti Biro Turisme.
d. Balai Safinah, semacam kantor Urusan Pelayaran.
e. Balai Fakir-Miskin, kira-kira Jawatan Sosial.
Pemerintah Daerah
Kerajaan
Aceh Darussalam, selain dari Pemerintah Pusat. Juga terdiri dari
wilayah-wilayah sampai pada tingkat yang paling rendah, yang susunannya
seperti yang diatur dalam Qanun sebagai berikut :
a. Gampong. Tingkat pemerintahan terendah yaitu Gampong atau
kampung (Pemerintah Desa). Pimpinan Gampong terdiri dari Keuchik dan
Teungku Meunasah yang juga disebut Imam Rawatib, dan dibantu oleh Tuha
Peut (empat orang cerdik-pandai).
b. Mukim. Mukim
merupakan federasi dari gampong-gampong, yang satu mukim paling kurang
terdiri dari delapan gampong. Federasi Mukim dipimpin oleh seorang lmeum
Mukim dan Qadli Mukim.
c. Nanggroè. Wilayah
Nanggroè (Negeri) kira-kira sama dengan daerah kecamatan sekarang.
Nanggroè dipimpin oleh seorang Uleébalang (Hulubalang) dan seorang Qadli
Nanggroè. Uleébalang mempunyai gelar yang berbeda, menurut nanggroënya
masing-masing; umpamanya ada yang bergelar Teuku Laksamana, ada yang
bergelar Teuku Bentara, ada yang bergelar Teuku Bendahara dan
sebagainya.
d. Sagoë. Dalam
wilayah Aceh Besar dibentuk tiga buah federasi yang bernama Sagoé, yang
di bawah masing-masing Sagoë terdapat beberapa buah Nanggroè. Tiap-tiap
Sagoé (Sagi) dipimpin oleh seorang Panglima Sagoë dan seorang Qadli
Sagoë.
Pertama, Sagoë Teungoh Lheeploh (Sagi 25), terdiri dari 25 Mukim: Panglima Sagoënya bergelar Qadli Malikul Alam Seri Setia Ulama.
Kedua, Sagoé Duaploh Nam (Sagi 26), yang terdiri dari 26 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Seri Imam Muda 'Oh.
Ketiga, Sagoë Duaploh Dua (Sagi 22), yang terdiri dari 22 Mukim; Panglima Sagoënya bergelar Panglima Polem Seri Muda Perkasa.
Mata Uang Aceh
Sebelum berdiri Kerajaan Aceh Darussalam, Kerajaan Islam Samudra/Pasai telah pernah mencetak mata-uangnya sendiri yang bernama derham, yang dibuat pada awal abad XIV; yang mana mata uang Samudra/Pasai ini adalah mata uang asli yang pertama di Kepulauan Nusantara.
Kerajaan
Aceh Darussalam membuat mata uang sendiri pada masa Pemerintahan
Sulthan Alauddin Riayat Syah II Abdul Qahhar yang memerintah dalam tahun
945-979 h. (1539-1571 m.) dan terdiri dari tiga jenis :
a. Keueti, yaitu
mata-uang yang dibuat dari timah. Pada satu sisi ditulis dengan huruf
Arab tahun pembuatannya, dan pada sisi yang lain ditulis nama Ibukota
Negara Banda Aceh Darussalam.
b. Kupang, yaitu
mata-uang yang dibuat dari perak. Pada sisi pertama ditulis tahun
pembuatannya, dan pada sisi kedua ditulis nama ibukota negara Banda Aceh
Darussalam, dan ada juga yang ditulis nama Sulthan yang memerintah
waktu pembuatannya.
c. Derham, yaitu
mata-uang yang dibuat dari emas. Pada sisi pertama ditulis nama Sulthan
waktu pembuatannya dan pada sisi yang lain ditulis tahun pembuatannya,
dan ada juga yang ditulis bersama-sama dengan Banda Aceh Darussalam.
No comments:
Post a Comment