Pada akhir tahun 2012, pihak Sat Narkoba Polres Abdya juga pernah menemukan ladang ganja seluas 1,5 Hektar di pergunungan yang sama. Selain itu jajaran Kodim 0110/Abdya juga pernah menemukan ladang ganja seluas 3 Hektar juga tak jauh dari lokasi itu.
Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi, SH melalui Kasat Narkoba, Ipda Rizal Firmansyah, SE kepada wartawan, Kamis (26/5/2016) mengatakan, penemuan ladang ganja seluas 2 ha tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat. Berbekal laporan dari masyarakat dimaksud, pihaknya bersama dengan 6 personel dan 2 orang informan berangkat menuju lokasi guna memastikan keakuratan informasi tentang temuan ladang ganja itu.
Ilustrasi |
“Dilokasi itu kami menemukan tanaman ganja setinggi 120 cm yang ditanam diareal seluas 2 ha, untuk menuju kesana cukup melelahkan karena harus melewati medan yang terjal,” terangnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB dihari yang sama, sebanyak 20 personel Polres Abdya ditambah 15 personel Satpol PP dan 5 orang petugas Badan Narkotika Kabupaten (BNK) setempat kembali bergerak menuju lokasi guna melakukan pemusnahan ladang ganja dimaksud.
Meski telah berhasil menemukan dan memusnahkan tanaman ganja siap panen itu, pihaknya tidak berhasil menemukan siapa pemilik lahan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang haram itu.
Sebelumnya, dalam konfrensi Pers yang digelar Polres Abdya, pada Rabu (25/5/2016) sore, pihaknya juga menghadirkan 5 tersangka yang terlibat narkoba jenis Sabu dan Ganja beserta barang bukti. Masing berinisial Yus (30) warga Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya terlibat kasus ganja, kemudian MB (51) warga Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya yang kedapatan Sabu seberat lebih kurang 162,06 gram.
Lebih lanjut, pada Selasa (24/5) sekitar pukul 19.00 WIB Sat Resnarkoba juga kembali berhasil menciduk MSR (17) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 1 kg di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. Setelah mengamankan MSR beserta barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lainya yakni DR (18) warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh yang masih berstatus pelajar dan SA (20) warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie.
“Saat ini semua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan UU nomor 35 pasal 111 ayat 1 dan 2 tentang narkotika
No comments:
Post a Comment