adab-adab didalam masjid, cara masuk masjid, do'a masuk masjid, tips aman masuk masjid. Leave a comment
Penyusun: M. Labib Fikri dan Bambang Kurniawan
Latar belakang
Kalaulah kita tengok di indonesia negri tercinta yang sedang kita pijaki ini, sudah sangat sering sekali kita dapati masjid masjid berdiri tegak dan kokoh dengan berbagai macam hiasan hiasan yang menempel pada wajah-wajah masjid tersebut.
Akan tetapi ada beberapa hal yang sedikt banyaknya menyetuh Qalbu penulis yaitu dengan banyak masjid-masjid yang berdiri megah tersebut masih banyak dari kaum muslimin yang kurang dan malah bisa dikatakan tidak memperhatikan bagaimana penggunaan masjid yang benar, atau bahasa ilmiahnya “how to use” masjid itu sendiri. Yang lebih specifik lagi yaitu banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memperhatikan Fikih-Fikih Masjid itu sendiri.
Dan kalau kita lihat sejarah masjid sendiri merupakan tempat dimana berkumpulnya para imam-imam dan sekumpulan umat dan bukan berfungsi untuk bermegah-megahan.[1]
Na’udzu billah min dzaalik..!!
Sebelum kita memulai pembahasan materi fikih masjid, alangkah indahnya jikalau kami perkenalkan apa itu yang dimaksud fikih masjid ditinjau dari etimologinya.
Fikih sendiri mempunyai makna yaitu pemahaman atau pengertian[2], adapun istilah ialah mengenal hukum-hukum amal perbuatan dengan dalil-dalil terperinci[3]
Sedangkan Masjid ialah tempat yang berada ditanah[4] dan digunakan oleh kaum muslimin untuk bersujud kepada Allah yang lebih tepatnya ialah tempat untuk beribadah dengan tata-tata cara yang dituntunkan Rasulullah seperti sholat, dzikir, tilawah alquran dan lain-lain
Sehingga dengan digabungkan kedua makna dari masing masing variable diatas maka termaknailah apa itu Fikih Masjid dengan hukum-hukum amal perbuatan yang mengatur tata cara ibadah pada masjid itu sendiri.
Jadi itulah makna terpenting dari Fikih Masjid itu sendiri, adapun fikih fikih yang berkaitan dengan masjid terdiri dari bermacam-macam komponen yang wajib bagi kita mengetahui hal tersebut.
Fikih Masjid
Adapun aturan aturan yang berkaitan dengan masjid ialah :
- Memilih pakaian yang bagus
“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).
Dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa kita dianjurkan untuk berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari raya. Termasuk dalam hal ini memakai parfum bagi laki-laki.
Namun sekarang banyak kita jumpai kaum muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya mengenakan pakaian seadanya padahal ia memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak sedikit yang mengenakan pakaian yang penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan kejahilan. Akibatnya, mau tidak mau orang yang ada dibelakangnya akan melihat dan membacanya sehingga mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan shalat.
Dan standar zinah disini ialah, pakaian yang menutup aurat hal ini karena dahulu orang-orang musrik makkah yang mereka beribadah dengan memperlihatkan auratnya.[5]
Dan diterangkan oleh ibnu ajibah dalam tafsirnya yag dimaksud zinah ialah berpakaian yang bagus, dan paling bagus.[6]
Dan beliau syaikh Muhammad ratib annabilisy menambahkan akan dilarangnya kaum muslimin ketika sholat untuk mengenaka pakaian yang sempit[7]
- Berwudhu dari Rumah
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى
إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ
اللهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى
تَرْفَعُ دَرَجَةً
Barangsiapa yang bersuci dari rumahnya kemudian berjalan ke salah
satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu
dari kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan, maka kedua langkahnya
salah satunya akan menghapus dosa dan langkah yang lainnya akan
mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim 1553)- Membaca Doa Menuju Masjid
إِذَا خَرَجَ ا لرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ
فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا
قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ
وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ
كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ
“Jika seorang laki-laki keluar dari rumahnya lalu mengucapkan:
“Bismillahi tawakkaltu ‘alallaahi, laa haula wa laa quuwata illa
billah” (Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya
dan kekuatan kecuali dengan izin Allah). ‘ Beliau bersabda, “Maka pada
saat itu akan dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah mendapat petunjuk, telah
diberi kecukupan, dan mendapat penjagaan’, hingga setan-setan menjauh
darinya. Lalu setan yang lainnya berkata kepadanya (setan yang akan
menggodanya, pent.), “Bagaimana (engkau akan mengoda) seorang laki-laki
yang telah mendapat petunjuk, kecukupan, dan penjagaan.” HR. Abu Daud no. 595, At-Tirmizi no. 3487)Ketika hendak menuju masjid, dianjurkan membaca :
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي
بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ
يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا
وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا
“Allahummaj’al fii qolbi nuura wa fii bashari nuura wa fii sam’i
nuura wa ‘an yamiinihi nuura wa ‘an yasaarii nuura wa fauqi nuura wa
tahti nuura wa amaami nuura wa khalfi nuura waj’al lii nuura (Ya Allah
jadikanlah cahaya dalam hatiku, cahaya dalam penglihatanku, cahaya dalam
pendengaranku, cahaya dari kananku, cahaya dari kiriku, cahaya dari
belakangku, dan jadikanlah untukku cahaya” (H.R Muslim 763)- Berdoa Ketika Masuk Masjid
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ
فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ
فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka
ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rahmatik’ (Ya Allah, bukakanlah
pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma
inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara
karunia-Mu).” (HR. Muslim 713)Nah, ketika ada seseorang yang sholat maka dianjurkan bagi yang sholat tersebut apabila melakasanakan sholat yang sifatnya fardhiyah harus diberi pembatas.
Sebagaimana sabda nabi Muhammad yang artinya janganlah kalian sholat kecuali dengan pembatas.
- Tidak Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat
.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَي
الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ، خَيْرًا
لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat
mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti
selama 40 ( tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan
orang yangsedang shalat.” (HR. Bukhari 510 dan Muslim 1132)Yang terlarang adalah lewat di depan orang yang shalat sendirian atau di depan imam. Adapun jika lewat di depan makmum maka tidak mengapa. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau pernah lewat di sela-sela shaf jamaa’ah yang diimami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledainya baru kemudian beliau bergabung dalam shaf. Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut (Lihat dalam riwayat Bukhari 76 dan Muslim 504). Namun demikian, sebaiknya memilih jalan lain agar tidak lewat di depan shaf makmum.
- Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Sebelum Duduk
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (H.R. Bukhari 537 dan Muslim 714)Syariat ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. Syariat ini juga berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Tujuan ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Oleh karena itu, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk. Merupakan suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah adzan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut sebagian pendapat kalangan ulama.
Dan dilarang untuk mensatukan niat sholat sunnah thahiyatul masjid dengan sholat fardhlu.[9]
- Menjawab Panggilan Adzan
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Bukhari 611 dan Muslim 846)Ketika muadzin sampai pada pengucapan hay’alatani yaitu kalimat{ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ, حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ} disenangi baginya untuk menjawab dengan hauqalah yaitu kalimat[10] { لاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ }
- Jika Iqamah Telah Dikumandangkan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ
الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “ Jika shalat wajib telah dilaksanakan, maka tidak beleh ada
shalat lain selain shalat wajib” (H.R Muslim 710)Berdasarkan hadits di atas, jika seseorang sedang shalat sunnah kemudian iqamah telah dikumandangkan, maka tidak perlu melanjutkan shalat sunnah tersebut dan langsung ikut shalat wajib bersama imam.
- Raihlah Shaf yang Utama
خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (H.R.Muslim 440)- Merapikan Barisan Shalat
Dijelaskan di dalam hadits dari sahabat Abu Abdillah Nu’man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ
“Hendaknya kalian bersungguh- sungguh meluruskan shaf-shaf kalian
atau Allah sungguh-sungguh akan memperselisihkan di antara wajah-wajah
kalian” (HR. Bukhari 717 dan Muslim 436)Di beberapa masjid dibelahan dunia ini, kita dapati akan adanya polisi masjid yang ia mengatur keberlangsungan berjalan sholat. Didalam islam hal itu dibenarkan dan disyareatkan apabila sang petugas ini mengerjakan tugasnya yaitu menertibkan shof ketika mau dilaksanaknya sholat.
Dan rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah melakansanakan hal yang demikian dengan beliau sebelum shalat merapikan shof sahabat dengan menghunuskan pedang.
- Jangan Mendahului Gerakan Imam
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا
أَجْمَعُونَ
“Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah
menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan
‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’.
Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka
shalatlah kalian dengan duduk semuanya“. (H.R. Bukhari 734)- Jika Wanita Hendak Pergi ke Masjid
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Al Ahzab :33)Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud dan dihasankan di dalam kitab Irwa Al Ghalil 515)Namun demikian, tidak terlarang bagi seorang wanitaa untuk pergi ke masjid. Jika seorang wanita hendak pergi ke masjid, ada beberapa adab khusus yang perlu diperhatikan :
- Meminta izin kepada suami atau mahramnya
- Tidak menimbulkan fitnah
- Menutup aurat secara lengkap
- Tidak berhias dan memakai parfum[11]
- Dilarang teriak didalam masjid
Kesimpulan
Penting bagi kaum muslimin untuk melihat bagaimana tata cara atau adab-adab bermasjid, karena mau tidak mau kita bertemu masjid bisa dikatakan sangatlah sering sekali. Sehingga mengerti akan adab-adab masjid ialah hal yang harus diketahui oleh kaum muslimin.
Sehingga marilah bagi yang mengerti amakanlah adab-adab ini serta bagi yang belum tahu maka pahamilah dan amalkan syare’at ini.
Wallahu a’laam..
No comments:
Post a Comment