A. Peran Seorang Surveyor
Seorang surveyor profesional memiliki
satu atau lebih kegiatan yang dilakukan di atas atau di bawah permukaan
tanah/ laut dan dapat dilakukan dalam hubungan dengan para profesional
lainnya. Berikut fungsi dari seorang surveyor di lapangan;
- Penentuan ukuran dan bentuk bumi, pengukuran dari semua data yang diperlukan untuk menentukan ukuran, posisi, bentuk, dan kontur pada setiap bagian bumi dan memantau setiap perubahan.
- Penentuan posisi objek/titik pada sebuah ruang dan waktu serta posisi dan pemantauan bentuk fisik, struktur dan pekerjaan yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi
- Pengembangan, pengujian dan kalibrasi sensor, peralatan dan sistem untuk pekerjaan Survei
- Perolehan dan penggunaan informasi tata ruang dari jarak dekat, udara dan citra satelit dan proses-proses yang dapat dilakukan secara otomatis.
- Penentuan dari posisi batas-batas tanah masyarakat atau pribadi, termasuk batas-batas nasional dan internasional, dan pendaftaran lahan tersebut dengan pihak yang berwenang
- Perencanaan dan pembentukan system informasi geografis (GIS) suatu daerah dan mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengelola, menampilkan dan menyebarkan data.
- Menganalisis, menyajikan dan menggabungkan objek tata ruang dan fenomena pada GIS, termasuk visualisasi dan komunikasi seperti data dalam peta, model dan perangkat mobile digital
- Studi tentang lingkungan alam dan sosial, pengukuran tanah dan sumber daya alam laut. Penggunaan data tersebut berguna untuk perencanaan pembangunan di perkotaan, daerah pedesaan dan regional.
- Perencanaan, pengembangan dan pembangunan kembali sebuah kawasan seperti; perkotaan, pedesaa, maupun perumahan.
- Pengkajian nilai dan pengelolaan sebuah kawasan seperti; perkotaan, pedesaa, maupun perumahan.
- Perencanaan, pengukuran dan pengelolaan pada pekerjaan konstruksi, termasuk rencana anggaran biaya.
Dalam melaksanakan tugas diatas, surveyor
harus mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial
yang relevan sehingga proyek tetap berjalan secara normal. Pekerjaan
mengukur tanah dan pemetaan (Survei dan pemetaan) meliputi pengambilan/
pemindahan data-data dari lapangan ke peta atau sebaliknya.
Pengukuran yang akan dipelajari dibagi
bagi dalam pengukuran mendatar dari titik titik yang terletak diatas
permukaaan bumi , dan pengukuran tegak guna mendapatkan beda tinggi
antara titik titik yang diukur diatas permukaan bumi yang tidak
beraturan ,yang pada akhirnya dapat digambar diatas bidang datar (Peta).
Ilmu ukur tanah merupakan ilmu sebagai dasar dalam melaksanakan
pekerjaan survey atau ukur mengukur tanah.Dalam
bidang teknik sipil, meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk semua proyek
pembangunan, seperti perencanaan dan pembuatan gedung, jembatan, jalan,
saluran irigasi. Sedangkan dalam bidang pertanian untuk perncanaan
proyek seperti : pembukaan lahan baru, saluran irigasi dll.
B.Tujuan Pekerjaan Survei
Secara umum tujuan pekerjaan survey adalah untuk :
- Menentukan posisi sembarang bentuk yang berbeda diatas permukaan bumi
- Menentukan letak ketinggian (elevasi) segala sesuatu yang berbeda diatas atau dibawah suatu bidang yang berpedoman pada bidang permukaan air laut tenang
- Menentukan bentuk atau relief permukaan tanah beserta luasnya
- Menentukan panjang, arah dan posisi dari suatu garisyang terdapat diatas permukaan bumi yang merupakan batas dari suatu arealtertentu.
C. Manfaat pekerjaan survei dan pemetaan yang ditemui dalam kehidupan
1. Pengukuran untuk mencari luas tanah
Luas tanah sangat diperlukan untuk
keperluan jual beli, penentuan pajak, dan untuk perencanaan pengembangan
daerah, rencana jalan, rencana pengairan dan rencana transmigrasi
2.Pengukuran untuk mengetahui beda tinggi tanah
Sebelum suatu bangunan didirikan , maka
terlebih dahulu harus diketahui tinggi permukaan tanah dan rencana
meratakan tanahnya sehingga dapat dihitung seberapa tanah yang gigali
dan berapa banyak urugan yang diperlukan serta untuk menentukan peil
suatu bangunan yang akan dibangunan untuk pedoman ketinggian lantai dan
sebagainya.
3. Pengukuran untuk pembuatan peta
Untuk memberi petunjuk berapa jauh antara
tempat A ke tempat B maka kita harus membuat sket jalan dari tempat A
ke tempat B. Gambar sket tersebut walaupun tidak sempurna dinamakan
peta.
Untuk praktisnya pemerintah mulai dari
tingkat desa, kecamatan, kabupaten , propinsi bahkan setiap Negara
mempunyai ganbar daerahnya yang disebut peta. Peta tersebut harus
digambar berdasarkan hasil pengukuran tanah, baik pengukuran secara
teoritis maupun secara fotogrametrik.
4. Pengukuran untuk merencanakan bangunan
Bila akan mendirikan rumah , maka harus
ada ijin bangunan dari dinas pertanahan atau dinas pekerjaan umum. Pada
setiap rencana pembangunan daerah , pembuatan jalan, rencana irigasi
terlebih dahulu tanah yang akan dibangunan harus diukur dan disahkan
oleh pemerintah daerah. Disamping hal tersebut pekerjaan ukur tanah
merupakan hal sangat penting dalam merencana bangunan karena dapat
memudahkan menghitung rencana biaya.
No comments:
Post a Comment